Bertepatan
dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69, pihak Bank Indonesia resmi
meluncurkan pecahan uang baru (Uang NKRI) pada 17 Agustus 2014. Namun karena
hari itu kebetulan hari Minggu, maka uang NKRI tersebut baru bisa diperoleh
melalui mesin ATM tanggal 18 Agustus 2014.
Sebagai
tahap awal, Bank Indonesia akan meluncurkan uang NKRI nominal Rp 100.000. Bank
Indonesia menegaskan bahwa uang NKRI yang akan beredar pada 18 Agustus 2014
nanti bukanlah uang yang desainnya sudah tersebar banyak di media sosial selama
ini dimana 3 angka NOLnya dihilangkan. Karena
uang dengan nilai redenominasi tersebut saat ini masih dibahas
undang-undangnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Secara
umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak
mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas
pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama
antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada
bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Keuangan.
Makna
filosofis penggunaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" serta
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan menegaskan bahwa rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang
harus dihormati dan dibanggakan semua warga negara Indonesia. Dengan demikian
penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong
berdaulatnya rupiah di negeri sendiri dan rupiah diharapkan akan sejajar dengan
mata uang utama dunia.
Setelah
penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran
uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU
Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai
tindak lanjut, dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun
emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 masih
tetap berlaku hingga 10 tahun ke depan atau sepanjang belum dicabut dan ditarik
dari peredaran.
Uang Rupiah (kertas) yang akan diterbitkan
pada 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun
2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut:
- Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- Frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan;
- Teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
- Tahun emisi dan tahun cetak.
No comments:
Post a Comment