Tulisan Terbaru

Selamat datang UANG NKRI 2014


Bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69, pihak Bank Indonesia resmi meluncurkan pecahan uang baru (Uang NKRI) pada 17 Agustus 2014. Namun karena hari itu kebetulan hari Minggu, maka uang NKRI tersebut baru bisa diperoleh melalui mesin ATM tanggal 18 Agustus 2014.

Sebagai tahap awal, Bank Indonesia akan meluncurkan uang NKRI nominal Rp 100.000. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang NKRI yang akan beredar pada 18 Agustus 2014 nanti bukanlah uang yang desainnya sudah tersebar banyak di media sosial selama ini dimana 3 angka NOLnya dihilangkan. Karena  uang dengan nilai redenominasi tersebut saat ini masih dibahas undang-undangnya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Makna filosofis penggunaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan menegaskan bahwa  rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan semua warga negara Indonesia. Dengan demikian penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri dan rupiah diharapkan akan sejajar dengan mata uang utama dunia.

Setelah penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai tindak lanjut, dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 masih tetap berlaku hingga 10 tahun ke depan atau sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang Rupiah (kertas) yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut:
  • Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
  • Frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan;
  • Teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

No comments:

Blog Archive