Sebagai upaya kepedulian terhadap lingkungan dan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara kota Medan, pada hari Kamis (6/10/2011) lalu Badan Lingkungan Hidup Kota Medan (BLH) bekerjasama dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Depkes melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Uji emisi seperti ini sudah semakin sering dilakukan di berbagai kota besar Indonesia untuk mengetahui potensi meningkatnya pencemaran udara, sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Menurut laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada 2010 lalu mencapai 50.824.128 unit. Jumlah kendaraan ini terus bertumbuh 10-15 persen dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan pada 2014 penjualan mobil di Tanah Air diperkirakan mencapai 1 juta unit.
Sejalan dengan peningkatan jumlah kendaraan ini, muncul kekhawatiran meningkatnya gas-gas polutan di udara yang berasal dari gas buang kendaraan tersebut. Kekhawatiran ini cukup beralasan karena menurut survey yang dilakukan World Bank, sebanyak 70% pencemar udara dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan sisanya 30 persen merupakan sumbangan dari industri, rumah tangga, dan sumber pencemaran lain.
Naiknya zat-zat polutan yang mencemari udara disebabkan gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor telah melebihi nilai ambang batas yang ditentukan.
Menurut Kepmen LH No.05 tahun 2006, bahwa ambang batas untuk gas HC (Hidro karbon), CO (karbon Monoksida), dan kadar opasitas (gumpalan asap untuk kendaraan solar) dapat dilihat pada tabel berikut:
Dari tabel di atas tampak bahwa kadar gas HC dan CO untuk kendaraan roda dua (L) dan roda empat (M,N,O) serta kadar opasitas kendaraan berbahan bakar solar angkanya telah ditetapkan dengan jelas dan setiap kendaran bermotor tidak boleh melebihi angka tersebut.
Dalam pengujian emisi, ada perbedaan antara kendaraan berbahan bakar bensin dan solar, dimana kendaraan berbahan bakar bensin yang diukur itu adalah unsur CO (Karbon monoksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), CO2 (Karbon dioksida) dan Lambda. Namun syarat lulus tidaknya uji emisi, yang dilihat hanya kadar CO dan HC saja. Sedangkan kendaraan berbahan bakar solar yang dilihat adalah nilai opasitasnya ( gumpalan asap).
Efek pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor ini selain merusak lingkungan dan memicu pemanasan global, juga berdampak buruk terhadap kesehatan terutama paru-paru, ginjal, jantung, sel reproduksi, dan iritasi mata. Bahkan menurut penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Harvard, Boston, AS, terhadap 202 anak berusia 8 sampai 11 tahun mengungkapkan bahwa polusi udara dapat mengakibatkan IQ anak jongkok dan keterlambatan mental akibat sering menghirup karbon hitam (black carbon) yang merupakan partikel emisi yang dikeluarkan knalpot kendaraan.
Melihat peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan segala dampak pencemaran udara yang diakibatkannya, inilah saatnya untuk melakukan test uji emisi kendaraan. Selain mengetahui kesehatan mesin kendaraan, tingkat pencemaran udara bisa dikontrol sehingga penyakit berbahaya, kerusakan lingkungan, dan pemanasan global bisa dihindari.
Tips Untuk Lulus Uji Emisi
Agar kendaraan Anda lulus uji emisi, beberapa hal berikut perlu diperhatikan.
Pertama, gunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi mesin. Hindari menggunakan bensin yang nilai oktannya lebih kecil dari yang disarankan pabrik.
Kedua, pastikan filter udara dalam keadaan bersih atau baru. Bersihkan dengan udara bertekanan untuk melepas butiran debu halus pada filter udara.
Ketiga, periksa seluruh kondisi busi. Jika keramik kepala busi berwarna putih kecoklatan tandanya mesin dalam kondisi baik. Tetapi jika kering kehitaman menandakan pembakaran tidak sempurna yang akan menghasilkan zat pencemar.
Keempat, pastikan sepanjang saluran knalpot dari mesin hingga ujung pipa keluar tidak ada kebocoran. Sedikit saja saluran itu bocor, dapat mempengaruhi nilai-nilai hasil uji emisi.
Kelima, lakukan penyetelan (tune up) kendaraan Anda secara teratur.
Setelah siap dengan tips di atas, lakukan uji emisi ke bengkel yang recomended yang telah memperoleh sertifikat pelaksanan uji emisi. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji, akan diberikan stiker lulus uji dan sebuah buku/kartu yang berisi uraian uji emisi.
No comments:
Post a Comment